Al Mujaadilah ayat 11 : Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: ”Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan :”Berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan..

Saturday, January 4, 2014

Mengenal Professor Muhammad Quraish Shihab

Prof. Dr. Muhammad Quraisy Shihab adalah seorang cendekiawan muslim dalam ilmu Al Qur`an dan mantan Menteri Agama pada masa Kabinet Pembangunan VII(1998). Ia dilahirkan di Rappang, Sulawesi Selatan, 16 Februari 1944. Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Ujung Pandang, ia melanjutkan pendidikan tingkat menengah di Malang, Jawa Timur, dan ia juga menjadi santri di Pondok Pesantren Darul Hadits Al-Faqihiyyah.

Pada tahun 1958, Quraisy berangkat ke Kairo, Mesir, dan diterima di kelas II Tsanawiyah Al Azhar. Tahun 1967, ia meraih gelar Lc (S1) pada fakultas Ushuluddin jurusan Tafsir dan Hadits Universitas Al Azhar. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di fakultas yang sama dan pada tahun 1969 meraih gelar MA untuk spesialisasi bidang Tafsir Al Qur`an dengan tesis yang berjudul “Al-I`jaz Al-Tasyri`i li Al-Qur`an Al-Karim”.

Sekembalinya ke Indonesia, Quraisy dipercaya untuk menjabat Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin, Ujung Pandang. Selain itu, Ia juga memegang jabatan-jabatan lain, baik di dalam lingkungan kampus seperti Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Indonesia Bagian Timur, maupun di luar kampus seperti Pembantu Pimpinan Kepolisian Indonesia Timur dalam bidang pembinaan mental. Selama di Ujung Pandang, Ia juga pernah melakukan beberapa penelitian, antara lain penelitian dengan tema “Penerapan Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia Timur” (1975) dan “Masalah Wakaf Sulawesi Selatan” (1978).

Tahun 1980 , Quraisy kembali ke Kairo dan melanjutkan pendidikannya di Universitas Al Azhar. Pada tahun 1982, Ia meraih gelar doktornya dalam bidang ilmu Al Qur`an dengan disertasi yang berjudul “Nazhm Al-Durar li Al-Biqa`iy, Tahqiq wa Dirasah”, Ia lulus dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (“mumtaz ma`a martabat al-syaraf al-`ula”).

Setelah pulang ke Indonesia, sejak tahun 1984 Quraisy ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Selain itu di luar kampus, Ia juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984), Anggota Lajnah Pentashbih Al Qur`an Departemen Agama (sejak 1989), dan Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (sejak 1989). Ia juga banyak aktif di beberapa organisasi profesional seperti menjadi Pengurus Perhimpunan Ilmu-Ilmu Syari`ah, Pengurus Konsorsium Ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Quraisy Shihab juga aktif dalam kegiatan menulis. Di surat kabar Pelita, pada setiap hari Rabu ia menulis dalam rubrik “Pelita Hati”. Dia juga menjadi pengasuh rubrik “Tafsir Al-Amanah” dalam majalah dua mingguan (Amanah) yang terbit di Jakarta. Selain itu, dia juga tercatat sebagai anggota Dewan Redaksi majalah Ulumul Qur`an dan Mimbar Ulama yang keduanya terbit di Jakarta. Selain kontribusinya untuk berbagai buku suntingan dan jurnal-jurnal ilmiah, ia juga menerbitkan beberapa buku, seperti Tafsir Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya (Ujung Pandang, IAIN Alauddin, 1984), Filsafat Hukum Islam (Jakarta, Departemen Agama, 1987), dan Mahhota Tuntunan Ilahi (Tafsir Surat Al-Fatihah) (Jakarta, Untagma, 1988).

Sumber: