Al Mujaadilah ayat 11 : Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: ”Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan :”Berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan..

Santunan Anak Yatim Dhuafa

Jumadil Akhir 1437H / April 2016, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sahabat Majelis Ilmu

Foto bersama bulan Ramadhan 2013

Sahabat Majelis Ilmu 114 di Taman Mini Indonesia Indah

Silaturahim Bulanan Ke-2 Majelis Ilmu 114 pada Bulan Februari 2014

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, January 28, 2024

ZAKAT HANYA UNTUK 8 GOLONGAN

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

(Al - Qur'an Surah At - Taubah ayat 60).

* * * * *

Buku: Mengenal Aqidah, Ibadah, dan Akhlak dalam Islam.

SHOPEE:

https://shopee.co.id/Mengenal-Aqidah-Ibadah-dan-Akhlak-dalam-Islam-Muhammad-Nauval-Al-%E2%80%93-Ammari-Penerbit-Adab-i.148582142.22061804975?sp_atk=93d7e0fa-1043-4772-95b1-b697edaf5bac&xptdk=93d7e0fa-1043-4772-95b1-b697edaf5bac

GOOGLE PLAY STORE:

https://play.google.com/store/books/details?id=KgrmEAAAQBAJ

TOKOPEDIA:

https://www.tokopedia.com/penerbitadab/mengenal-aqidah-ibadah-dan-akhlak-dalam-islam

GRAMEDIA DIGITAL:

https://ebooks.gramedia.com/id/buku/mengenal-aqidah-ibadah-dan-akhlak-dalam-islam

* * * * *

https://twitter.com/NauvalAmmary

https://www.instagram.com/muhammad.nauval.ammari/

https://web.facebook.com/muhammad.nauval.169/

https://nauvallibrary.wordpress.com/

* * * * *

https://majelisilmu114.wordpress.com/

http://majelisilmu-114.blogspot.com/

https://web.facebook.com/majelis.ilmu.14

https://web.facebook.com/majelis.ilmu.114

SEMUA AKSES MEDIA ONLINE MAJELIS ILMU AL - QUR'AN ADA DISINI:

linktr.ee/majelisilmu114

* * * * *

Sunday, February 13, 2022

MENIKAHLAH DENGAN ORANG BERIMAN

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Al - Qur'an Surah Al - Baqarah Ayat 221).

* * * * *

Sunday, September 27, 2020

LARANGAN RIBA

 

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menarik piutang yang kalian pinjamkan kecuali mengambil pokok piutangnya saja. Jangan sampai kalian memungut bunga yang terus bertambah dari waktu ke waktu sehingga menjadi berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah. Selain itu, janganlah kalian mengambil atau memakan harta orang lain dengan jalan yang batil atau yang tidak dibenarkan menurut hukum Islam. Karena kamu sekalian akan bisa berhasil dan beruntung di dunia dan akhirat hanya apabila kalian menjahui riba, banyak maupun sedikit. Dan janganlah kalian melakukan perbuatan yang akan menyebabkan kalian mendapatkan siksa api neraka yang disediakan untuk orang-orang kafir, yaitu salah satunya dengan cara menjauhi riba.

* * *

Saturday, August 1, 2020

JANGAN PUASA DI HARI TASYRIK



Dari Nubaisyah Al Hudzali, Nabi  shallallahualaihi wa sallam bersabda“Hari-hari tasyriq adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (Hadits Riwayat Muslim nomor 1141). Hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (3 hari setelah Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah). Hari tasyriq disebut yaumul qarr karena pada saat itu orang yang berhaji berdiam di Mina. Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).


* * *


Sunday, July 26, 2020

MAKAN MINUM SEBELUM SHALAT DI HARI RAYA



Buraidah bin Hushaib radhiyallahuanhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda“Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat.” (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani).


* * *


JANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU DI 10 HARI AWAL DZULHIJJAH



Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim nomor 1977). Waktu yang dimaksud adalah pada 10 hari di awal bulan Dzulhijjah, dan rambut yang dimaksud adalah yang ada pada bagian tubuh manapun / pada semua bagian tubuh.


* * *


Sunday, November 27, 2016

TAUSIYAH KEBANGSAAN DEWAN PERTIMBANGAN MUI

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) mengeluarkan enam rekomendasi pasca-aksi demo 4 November 2016. Rekomendasi yang telah disepakati oleh 99 perwakilan ulama ini diberi nama Tausiah Kebangsaan.

Berikut enam butir Tausiah Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI:

1. Memperkuat Pendapat Keagamaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Oktober 2016 tentang penistaan agama, dan seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama ini. Juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Pendapat Keagamaan tersebut dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, penuh maslahat (haratsat addin wa siyaszu addunya), serta memelihara kerukunan hidup antarumat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Menyesalkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil Bapak itu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem ini. Itu hak Bapak Ibu. Jadi Bapak Ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya,” yang beredar luas di masyarakat.

Ucapan tersebut jelas dirasakan Umat Islam sebagai penghinaan terhadap Agama Islam, Kitab Suci Al Qur’an, dan ulama, karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian dan pemahaman yang diberikan para ulama, dan dengan memakai kata yang bersifat negatif, pejoratif, dan mengandung kebencian (hate speech). Ucapan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut menunjukkan intoleransi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain dan sangat potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional.

3. Memberikan apresiasi kepada umat Islam dan beberapa elemen bangsa yang menggelar aksi damai 4 November 2016 sebagai reaksi yang telah berlangsung dengan aman dan damai yang dipimpin oleh para ulama, habaib dan para tokoh Islam. Aksi damai tersebut yang menunjukkan kesatuan dan kebersamaan semua elemen bangsa merupakan ekspresi demokrasi yang konstitusional dan positif untuk mendorong penegakan hukum di negeri yang menganut supremasi hukum. Insiden yang terjadi di luar waktu unjuk rasa adalah ulah provokator yang hanya ingin menciderai aksi damai tersebut.

4. Menyampaikan bela sungkawa dan simpati yang mendalam atas jatuhnya korban (yang terluka maupun yang meninggal dunia), baik dari kalangan peserta aksi dan peserta keamanan dan diharapkan pada masa yang akan datang aksi damai tidak dihadapi dengan tindakan represif.

5. Karena kasus penistaan agama bukan masalah kecil, maka diminta agar proses hukum dijalankan secara berkeadilan, transparan, cepat, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.

6. Menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan provokatif serta memecah belah kehidupan umat dan bangsa Indonesia. Seraya menyerukan dan mengajak umat Islam Indonesia untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathoniyah, dan terus memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa.

http://news.liputan6.com/read/2647863/ini-6-rekomendasi-dewan-pertimbangan-mui-terkait-kasus-ahok

Thursday, October 27, 2016

PENDAPAT & SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA 11 OKTOBER 2016

Bismillahirrahmanirrahim. Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum

DR. KH. MA’RUF AMIN

Sekretaris Jenderal

DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg


Wednesday, March 23, 2016

AQIQAH

Aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Hukum aqiqah menurut Imam Syafii dan Imam Hambali adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan / hampir diwajibkan).

Dari Samurah bin Jundub: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, (sampai) disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya) dan diberi nama”. [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165]. Al-Khaththabi rahimahullah berkata : “Imam Ahmad berkata, Ini mengenai syafaat. Beliau menghendaki bahwa jika si anak (dengan sengaja) tidak diaqiqahi (oleh orangtuanya, padahal orangtuanya mampu), lalu anak itu meninggal waktu (usianya) kecil (belum baligh), (maka) dia (anak itu) tidak bisa memberikan syafa’at bagi kedua orang tuanya” [Ma’alimus Sunan 4/264-265, Syarhus Sunnah 11/268]. Disebutkan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah: “Bersama seorang bayi ada aqiqah, maka alirkan darah (yaitu, sembelihlah aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (yaitu cukurlah rambutnya) darinya”. [HR Bukhari secara mu’allaq dan diwashalkan oleh Thahawi, juga riwayat Abu Dawud, 2839, Tirmidzi no. 1515].

SUNNAH BAGI ORANGTUA SAAT ANAKNYA LAHIR:

Menurut Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib (dari Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin) saat seorang anak lahir, maka disunnahkan orangtuanya (bapaknya) melakukan hal-hal berikut untuk anak tersebut:
  1. Segera setelah anak lahir ayah memperdengarkan adzan pada kuping kanan anak dan iqomah pada kuping kirinya.
  2. Memberi sedikit kurma yang sudah dilembutkan pada mulut anak sampai tertelan. Apabila tidak ada kurma, maka bisa diganti dengan sesuatu yang manis.
  3. Diberi nama pada hari ketujuh. Boleh memberi nama sebelum hari ketujuh atau setelahnya.
  4. Setelah penyembelilan hewan aqiqah, rambut bayi dipotong dan sunnah bersedekah dengan emas atau perak seberat timbangan rambut yang dipotong.
DO’A UNTUK BAYI YANG BARU LAHIR:

“Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin”.

Artinya : Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan: “Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya”.

HEWAN AQIQAH ADALAH KAMBING:

Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.

JUMLAH HEWAN AQIQAH:

Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah r.a., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Bagi anak laki-laki (Aqiqahnya) dua ekor kambing yang sama (kondisinya dan setara beratnya), sedangkan bagi anak perempuan (Aqiqahnya) satu ekor kambing”. (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

DO’A MENYEMBELIH HEWAN AQIQAH:

Diriwayatkan al-Baihaqy dalam as-Sunan al-Kubra dan Abu Ya’la dalam Musnadnya: dari Aisyah –radhiyallahu anha- berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengaqiqohi al-Hasan dan al-Husain masing-masing dua kambing pada hari ketujuh (kelahiran). Beliau memerintahkan agar pada kepala anak itu dihilangkan kotoran (digunting rambutnya). Dan beliau bersabda: Sembelihlah (aqiqah) dengan (juga) menyebut nama (anak yang akan diaqiqahi). Ucapkan:

“Bismillah Allahu Akbar Allaahumma minka wa laka, haadzihi ‘aqiiqotu fulaan” Artinya: Dengan Nama Allah, Allah adalah Yang Terbesar, Ya Allah ini dari Mu dan untuk Mu. Ini adalah aqiqoh fulaan.

“Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin”

Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud).

KONSUMSI DAN DISTRIBUSI DAGING AQIQAH:

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud”: “Seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya (daging aqiqahnya). Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut.

DAGING AQIQAH TIDAK BOLEH DIJUAL:

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud”: “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah Ta’ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya.

* * *

Sunday, November 2, 2014

MAYSIR, GHARAR & RIBA


Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(QS. Al Baqarah (2) Ayat 168).

Maysir

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 219: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maysir (judi). Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…,"

Kemudian Allah SWT berfirman kembali dalam Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dengan demikian maka telah jelas bahwa maysir atau perjudian dan bentuk lain dari permainan undi nasib adalah haram hukumnya, meskipun ada beberapa manfaat didalamnya bagi segelintir orang. Oleh karena itu meskipun judinya hanya dengan jumlah uang yang sedikit, maka hukumnya tetap haram. Dalam istilah lain bisa saja judi itu disebut "taruhan", namun apapun istilahnya, selama prinsipnya adalah sama dengan judi dan undi nasib, maka hukumnya tetap haram.

Gharar

"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar". (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Ketidakjelasan tersebut mencakup transaksi yang tidak jelas aturannya sehingga menimbulkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak.

Jual beli barang yang belum ril wujudnya dan bersifat spekulasi adalah gharar. Misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan dan apa jenis kelaminnya, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, jika anda memberikan uang kepada pihak tertentu, kemudian tidak jelas uang itu akan dikelola, diolah atau dikembangkan untuk apa dan bagaimana cara mengelolanya, tetapi pada akhirnya nanti anda dijanjikan bahwa  uang itu akan dikembalikan kepada anda dengan tambahan keuntungan tertentu, maka transaksi tersebut juga termasuk gharar.

Riba

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275-276: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".

Kemudian dilanjutkan di ayat 278-279: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya".

Dalam Qur'an Surah Ali-Imran ayat 130, Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan".

Selain itu, Allah SWT juga telah memberikan contoh dalam Qur'an Surah An-Nisa ayat 161: "dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi dan/atau Kafir) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih".

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah" (Qur'an Surah Ar-Rum ayat 39).

Apakah hukum asuransi, tabungan, deposito, investasi dan transaksi keuangan lainnya dalam Islam ?

Apapun bentuk produk keuangan, baik itu asuransi, tabungan, deposito, investasi, dan bentuk lainnya, selama didalamnya terdapat Riba, praktek Maysir, maupun Gharar, maka sebaiknya tinggalkanlah.

Umat Islam senantiasa dituntun untuk mencari reziki dari sumber yang halal, dengan cara yang halal, dan pergunakanlah reziki itu untuk hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Jika ada yang tidak jelas, atau yang meragukan anda, maka sebaiknya jangan ikuti yang ragu-ragu itu. Pilihlah hal-hal yang sudah jelas halalnya, dan tetaplah dijalan yang benar.

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 147: "Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu". Oleh karena itu ikutilah tuntunan Al-Qur'an, tuntunan Hadits Shahih, dan tuntunan Para ulama yang Shaleh dalam menjalani kehidupan, termasuk didalamnya adalah dalam hal berniaga atau mencari reziki.

Solusi untuk memperkuat kondisi keuangan

Jika anda ingin mengikuti suatu produk keuangan sebagai bentuk ikhtiar memperkuat kondisi keuangan anda, maka ikutilah produk-produk atau transaksi keuangan dari lembaga syariah yang menerapkan prinsip syariah dengan benar, bebas dari praktek riba, gharar dan maysir.

Dalam mengikuti produk keuangan, luruskanlah niat. Jadikan ikhtiar dalam menjaga riziki pemberian Allah kepada kita sebagai tujuan. Pastikan proses transaksi dan pengelolaan keuangan yang anda ikuti itu jelas halalnya. Hindarilah segala sesuatu yang subhat (yang tidak jelas halal atau haram), dan yang utama adalah hindarilah segala bentuk usaha yang haram.

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 284: "Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".

Selain itu, beberapa hal yang bisa kita upayakan untuk memperkuat kondisi ekonomi kita adalah dengan cara jangan boros dalam membelanjakan harta, jangan kikir dengan harta yang kita miliki, tunaikanlah zakat, perbanyaklah sedekah, gemarlah berinfaq, dan jangan pernah mengambil sesuatu yang bukan hak kita.

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Isra ayat 26 dan 27: " ….. dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".

Kemudian Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 268: "Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui".

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".

Oleh karena itu ikutilah tuntunan Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Qur'an Surah At Taghaabun ayat 16: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung".

Dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 245, Allah SWT juga berfirman: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan". InsyaAllah dengan taat kepada Allah SWT, semua kebutuhan kita dan keluarga kita akan terpenuhi.

* * *