Al Mujaadilah ayat 11 : Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: ”Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan :”Berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan..

Sunday, November 2, 2014

MAYSIR, GHARAR & RIBA


Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(QS. Al Baqarah (2) Ayat 168).

Maysir

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 219: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maysir (judi). Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…,"

Kemudian Allah SWT berfirman kembali dalam Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dengan demikian maka telah jelas bahwa maysir atau perjudian dan bentuk lain dari permainan undi nasib adalah haram hukumnya, meskipun ada beberapa manfaat didalamnya bagi segelintir orang. Oleh karena itu meskipun judinya hanya dengan jumlah uang yang sedikit, maka hukumnya tetap haram. Dalam istilah lain bisa saja judi itu disebut "taruhan", namun apapun istilahnya, selama prinsipnya adalah sama dengan judi dan undi nasib, maka hukumnya tetap haram.

Gharar

"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar". (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Ketidakjelasan tersebut mencakup transaksi yang tidak jelas aturannya sehingga menimbulkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak.

Jual beli barang yang belum ril wujudnya dan bersifat spekulasi adalah gharar. Misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan dan apa jenis kelaminnya, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, jika anda memberikan uang kepada pihak tertentu, kemudian tidak jelas uang itu akan dikelola, diolah atau dikembangkan untuk apa dan bagaimana cara mengelolanya, tetapi pada akhirnya nanti anda dijanjikan bahwa  uang itu akan dikembalikan kepada anda dengan tambahan keuntungan tertentu, maka transaksi tersebut juga termasuk gharar.

Riba

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275-276: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".

Kemudian dilanjutkan di ayat 278-279: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya".

Dalam Qur'an Surah Ali-Imran ayat 130, Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan".

Selain itu, Allah SWT juga telah memberikan contoh dalam Qur'an Surah An-Nisa ayat 161: "dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi dan/atau Kafir) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih".

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah" (Qur'an Surah Ar-Rum ayat 39).

Apakah hukum asuransi, tabungan, deposito, investasi dan transaksi keuangan lainnya dalam Islam ?

Apapun bentuk produk keuangan, baik itu asuransi, tabungan, deposito, investasi, dan bentuk lainnya, selama didalamnya terdapat Riba, praktek Maysir, maupun Gharar, maka sebaiknya tinggalkanlah.

Umat Islam senantiasa dituntun untuk mencari reziki dari sumber yang halal, dengan cara yang halal, dan pergunakanlah reziki itu untuk hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Jika ada yang tidak jelas, atau yang meragukan anda, maka sebaiknya jangan ikuti yang ragu-ragu itu. Pilihlah hal-hal yang sudah jelas halalnya, dan tetaplah dijalan yang benar.

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 147: "Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu". Oleh karena itu ikutilah tuntunan Al-Qur'an, tuntunan Hadits Shahih, dan tuntunan Para ulama yang Shaleh dalam menjalani kehidupan, termasuk didalamnya adalah dalam hal berniaga atau mencari reziki.

Solusi untuk memperkuat kondisi keuangan

Jika anda ingin mengikuti suatu produk keuangan sebagai bentuk ikhtiar memperkuat kondisi keuangan anda, maka ikutilah produk-produk atau transaksi keuangan dari lembaga syariah yang menerapkan prinsip syariah dengan benar, bebas dari praktek riba, gharar dan maysir.

Dalam mengikuti produk keuangan, luruskanlah niat. Jadikan ikhtiar dalam menjaga riziki pemberian Allah kepada kita sebagai tujuan. Pastikan proses transaksi dan pengelolaan keuangan yang anda ikuti itu jelas halalnya. Hindarilah segala sesuatu yang subhat (yang tidak jelas halal atau haram), dan yang utama adalah hindarilah segala bentuk usaha yang haram.

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 284: "Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".

Selain itu, beberapa hal yang bisa kita upayakan untuk memperkuat kondisi ekonomi kita adalah dengan cara jangan boros dalam membelanjakan harta, jangan kikir dengan harta yang kita miliki, tunaikanlah zakat, perbanyaklah sedekah, gemarlah berinfaq, dan jangan pernah mengambil sesuatu yang bukan hak kita.

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Isra ayat 26 dan 27: " ….. dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".

Kemudian Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 268: "Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui".

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".

Oleh karena itu ikutilah tuntunan Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Qur'an Surah At Taghaabun ayat 16: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung".

Dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 245, Allah SWT juga berfirman: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan". InsyaAllah dengan taat kepada Allah SWT, semua kebutuhan kita dan keluarga kita akan terpenuhi.

* * *