Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan;
karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(QS. Al Baqarah (2) Ayat 168).
Maysir
Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 219:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maysir (judi). Katakanlah:
"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…,"
Kemudian Allah SWT berfirman kembali dalam Qur'an Surah
Al-Maidah ayat 90: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
Dengan demikian maka telah jelas bahwa maysir atau perjudian
dan bentuk lain dari permainan undi nasib adalah haram hukumnya, meskipun ada
beberapa manfaat didalamnya bagi segelintir orang. Oleh karena itu meskipun
judinya hanya dengan jumlah uang yang sedikit, maka hukumnya tetap haram. Dalam
istilah lain bisa saja judi itu disebut "taruhan", namun apapun
istilahnya, selama prinsipnya adalah sama dengan judi dan undi nasib, maka
hukumnya tetap haram.
Gharar
"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung
gharar". (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu
Hurairah).
Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa al-gharar adalah yang tidak
jelas hasilnya. Ketidakjelasan tersebut mencakup transaksi yang tidak jelas
aturannya sehingga menimbulkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu
pihak.
Jual beli barang yang belum ril wujudnya dan bersifat
spekulasi adalah gharar. Misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui
kelahirannya kapan dan apa jenis kelaminnya, menjual tanah yang tidak diketahui
batas-batasnya, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, jika anda memberikan uang kepada pihak
tertentu, kemudian tidak jelas uang itu akan dikelola, diolah atau dikembangkan
untuk apa dan bagaimana cara mengelolanya, tetapi pada akhirnya nanti anda
dijanjikan bahwa uang itu akan
dikembalikan kepada anda dengan tambahan keuntungan tertentu, maka transaksi
tersebut juga termasuk gharar.
Riba
Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat
275-276: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".
Kemudian dilanjutkan di ayat 278-279: "Hai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),
maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya".
Dalam Qur'an Surah Ali-Imran ayat 130, Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan".
Selain itu, Allah SWT juga telah memberikan contoh dalam
Qur'an Surah An-Nisa ayat 161: "dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi
dan/atau Kafir) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil.
Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa
yang pedih".
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah" (Qur'an Surah Ar-Rum ayat 39).
Apakah hukum asuransi, tabungan, deposito, investasi dan
transaksi keuangan lainnya dalam Islam ?
Apapun bentuk produk keuangan, baik itu asuransi, tabungan,
deposito, investasi, dan bentuk lainnya, selama didalamnya terdapat Riba,
praktek Maysir, maupun Gharar, maka sebaiknya tinggalkanlah.
Umat Islam senantiasa dituntun untuk mencari reziki dari
sumber yang halal, dengan cara yang halal, dan pergunakanlah reziki itu untuk
hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Jika ada yang tidak jelas, atau yang meragukan anda, maka
sebaiknya jangan ikuti yang ragu-ragu itu. Pilihlah hal-hal yang sudah jelas
halalnya, dan tetaplah dijalan yang benar.
Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 147:
"Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu
termasuk orang-orang yang ragu". Oleh karena itu ikutilah tuntunan
Al-Qur'an, tuntunan Hadits Shahih, dan tuntunan Para ulama yang Shaleh dalam
menjalani kehidupan, termasuk didalamnya adalah dalam hal berniaga atau mencari
reziki.
Solusi untuk memperkuat kondisi keuangan
Jika anda ingin mengikuti suatu produk keuangan sebagai
bentuk ikhtiar memperkuat kondisi keuangan anda, maka ikutilah produk-produk
atau transaksi keuangan dari lembaga syariah yang menerapkan prinsip syariah
dengan benar, bebas dari praktek riba, gharar dan maysir.
Dalam mengikuti produk keuangan, luruskanlah niat. Jadikan
ikhtiar dalam menjaga riziki pemberian Allah kepada kita sebagai tujuan.
Pastikan proses transaksi dan pengelolaan keuangan yang anda ikuti itu jelas
halalnya. Hindarilah segala sesuatu yang subhat (yang tidak jelas halal atau
haram), dan yang utama adalah hindarilah segala bentuk usaha yang haram.
Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 284:
"Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di
bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu
menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang
perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa
siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Selain itu, beberapa hal yang bisa kita upayakan untuk
memperkuat kondisi ekonomi kita adalah dengan cara jangan boros dalam
membelanjakan harta, jangan kikir dengan harta yang kita miliki, tunaikanlah
zakat, perbanyaklah sedekah, gemarlah berinfaq, dan jangan pernah mengambil
sesuatu yang bukan hak kita.
Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Isra ayat 26 dan
27: " ….. dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu
adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".
Kemudian Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah
ayat 268: "Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan
menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu
ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Mengetahui".
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Qur'an Surah
Al-Baqarah ayat 188: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui".
Oleh karena itu ikutilah tuntunan Allah SWT sebagaimana
firman-Nya dalam Qur'an Surah At Taghaabun ayat 16: "Maka bertakwalah kamu
kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan
nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa yang dipelihara
dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung".
Dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 245, Allah SWT juga
berfirman: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang
baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan". InsyaAllah
dengan taat kepada Allah SWT, semua kebutuhan kita dan keluarga kita akan
terpenuhi.