Dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan membangun masjid-masjid di kampung-kampung dan [memerintahkan untuk] dibersihkan [menjaga kebersihan Masjid] serta diberi wewangian (H.R Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany).
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid” [QS. AI-A’raf: 31]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “dalam ayat ini, Allah tidak hanya memerintahkan hambanya untuk menutup aurat, akan tetapi mereka diperintahkan pula untuk memakai pakaian yang bagus ketika shalat”. Dan dijelaskan dalam kitab tafsir Imam Ibnu Katsir rahimahullah, “berlandaskan ayat ini dan ayat yang semisalnya disunahkan berhias ketika akan shalat, lebih-lebih ketika hari Jumat dan hari raya. Termasuk untuk menggunakan siwak/sikat gigi/membersihkan diri disertai memakai wangi-wangian/parfum yang halal”.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhubahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Seandainya manusia mengetahui keutamaan shaf pertama (dalam shalat), dan tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi niscaya mereka akan berundi. Dan seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera menuju masjid niscaya mereka akan berlomba-lomba”. [HR. Bukhari no 615].
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,… Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur (QS. Al Maidah ayat 6). Dan hadits Ibnu ‘Umar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak menerima shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci.”.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Boleh bagi seseorang berwudhu di tempat (ruangan yang sama dengan tempat) dia buang air kecil dan buang air besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota badan sehingga menjadi bersih dan suci.”.
Dari Jabir radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Barang siapa yang memakan dari tanaman ini (sejenis bawang dan berbagai makanan yang menimbulkan bau tak sedap), maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat terganggu dengan bau tersebut, sebagaimana manusia”. [HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 1 564].
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk” [HR. Bukhari no.537 dan Muslim no. 714].
Abu Qatadah radhiallahu’anhu berkata, “Saat kami sedang shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan beberapa orang. Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan, “Apa yang terjadi pada kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat.” Rasulullah menegur mereka, “Janganlah kalian lakukan hal itu. Apabila kalian mendatangi shalat maka hendaklah berjalan dengan tenang, dan rakaat yang kalian dapatkan shalatlah dan rakaat yang terlewat sempurnakanlah” [HR Bukhari no 635 dan Muslim no 437].
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al-Quran (di saat dan di dekat orang yang sedang shalat sehingga mengganggu shalat orang tersebut). [HR Abu Daud no 1332 dan Ahmad no 430 dan dinilai shahih oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Nata-ijul Afkar jilid 2 halaman 16].
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang (sedang) shalat mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat” [HR Bukhari no 510 dan Muslim no1132].
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna).” (HR. Ahmad 1: 230).
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at (saat sedang mendengarkan khutbah jum’at), ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan menimbun ludah tersebut (membersihkan bagian Masjid yang telah dikotori)” [Shahih al-Bukhari no40].
Sabda Rasululllah Shallallahu’alaihi Wasallam, “Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah, “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk ini (sebagai tempat pengumuman barang-barang yang hilang)” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam at-Ta’liqot al-Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban, no.1649].
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “apabila kalian melihat orang yang jual beli di dalam masjid maka katakanlah padanya, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu!” [HR Tirmidzi no 1321, Hakim jilid 2 halaman 56, dan beliau berkata: Shahih menurut syarat Imam Muslim dan disetujuhi oleh Imam Adz-Zahabi Dan Syeikh Al-Albani menilai shahih dalam Al-Irwa 1295].
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka” [HR al-Hakim jilid 4 halaman 359 dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani].
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid” [QS. AI-A’raf: 31]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “dalam ayat ini, Allah tidak hanya memerintahkan hambanya untuk menutup aurat, akan tetapi mereka diperintahkan pula untuk memakai pakaian yang bagus ketika shalat”. Dan dijelaskan dalam kitab tafsir Imam Ibnu Katsir rahimahullah, “berlandaskan ayat ini dan ayat yang semisalnya disunahkan berhias ketika akan shalat, lebih-lebih ketika hari Jumat dan hari raya. Termasuk untuk menggunakan siwak/sikat gigi/membersihkan diri disertai memakai wangi-wangian/parfum yang halal”.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhubahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Seandainya manusia mengetahui keutamaan shaf pertama (dalam shalat), dan tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi niscaya mereka akan berundi. Dan seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera menuju masjid niscaya mereka akan berlomba-lomba”. [HR. Bukhari no 615].
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,… Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur (QS. Al Maidah ayat 6). Dan hadits Ibnu ‘Umar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak menerima shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci.”.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Boleh bagi seseorang berwudhu di tempat (ruangan yang sama dengan tempat) dia buang air kecil dan buang air besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota badan sehingga menjadi bersih dan suci.”.
Dari Jabir radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Barang siapa yang memakan dari tanaman ini (sejenis bawang dan berbagai makanan yang menimbulkan bau tak sedap), maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat terganggu dengan bau tersebut, sebagaimana manusia”. [HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 1 564].
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk” [HR. Bukhari no.537 dan Muslim no. 714].
Abu Qatadah radhiallahu’anhu berkata, “Saat kami sedang shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan beberapa orang. Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan, “Apa yang terjadi pada kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat.” Rasulullah menegur mereka, “Janganlah kalian lakukan hal itu. Apabila kalian mendatangi shalat maka hendaklah berjalan dengan tenang, dan rakaat yang kalian dapatkan shalatlah dan rakaat yang terlewat sempurnakanlah” [HR Bukhari no 635 dan Muslim no 437].
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al-Quran (di saat dan di dekat orang yang sedang shalat sehingga mengganggu shalat orang tersebut). [HR Abu Daud no 1332 dan Ahmad no 430 dan dinilai shahih oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Nata-ijul Afkar jilid 2 halaman 16].
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang (sedang) shalat mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat” [HR Bukhari no 510 dan Muslim no1132].
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna).” (HR. Ahmad 1: 230).
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at (saat sedang mendengarkan khutbah jum’at), ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan menimbun ludah tersebut (membersihkan bagian Masjid yang telah dikotori)” [Shahih al-Bukhari no40].
Sabda Rasululllah Shallallahu’alaihi Wasallam, “Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah, “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk ini (sebagai tempat pengumuman barang-barang yang hilang)” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam at-Ta’liqot al-Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban, no.1649].
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “apabila kalian melihat orang yang jual beli di dalam masjid maka katakanlah padanya, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu!” [HR Tirmidzi no 1321, Hakim jilid 2 halaman 56, dan beliau berkata: Shahih menurut syarat Imam Muslim dan disetujuhi oleh Imam Adz-Zahabi Dan Syeikh Al-Albani menilai shahih dalam Al-Irwa 1295].
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka” [HR al-Hakim jilid 4 halaman 359 dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani].
* * *