Al Mujaadilah ayat 11 : Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: ”Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan :”Berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan..

Monday, February 26, 2018

MASBUK

Beberapa perkara penting terkait dengan Masbuk:
  1. Apabila seorang Makmum datangnya menjelang iqamah Shalat Fardhu, sehingga dia harus memilih antara Shalat Tahyatul Masjid atau Shalat Qabliyah, maka hendaknya mengutamakan Shalat Qabliyah.
  2. Seorang Makmum dikatakan sebagai Masbuk ketika tidak dapat ruku bersama dengan Imam.
  3. Seorang Makmum yang masbuk hendaknya melakukan 2 Takbir. Pertama, Takbiratul Ihram sebagai pembuka Shalat. Kedua, Takbir untuk kemudian mengikuti gerakan Imam (misalnya: jika saat masbuk, Imam sudah dalam posisi sujud, maka makmum langsung ikut sujud tanpa harus mengerjakan ruku dan i'tidal terlebih dahulul).
  4. Seorang Makmum yang masbuk hendaknya mengikuti Imam dan tidak boleh menyelisihi Imam (jika saat Imam sudah sujud, Makmum masbuk baru i'tidal, maka kondisi tersebut adalah salah. Semestinya kalau Imam sujud, maka Makmum ikut sujud, meskipun bacaan makmum saat i'tidal belum selesai).
  5. Masbuk hendaknya melanjutkan Shalat saat Imam selesai salam. Jangan langsung berdiri sementara Imam belum selesai salam.
  6. Masbuk melengkapi raka'at sesuai dengan ketentuan jumlah raka'at Shalat sempurna. Jika tertinggal 1 raka'at, maka setelah Imam salam, makmum lanjutkan shalat 1 raka'at.
  7. Seorang Makmum masbuk laki-laki hendaknya berdiri disamping  Imam dengan posisi satu langkah agak  di belakang Imam, hal ini jika shalatnya hanya berdua. Jika Makmum masbuk laki-laki yang baru datang adalah orang yang ketiga, maka hendaknya menepuk pundak makmum (orang kedua), dan pada saat akan sujud, posisi dua orang makmum tersebut sudah harus mundur/disesuaikan agar berada di shaf kedua, di belakang Imam.
  8. Jika Imam melakukan sujud sahwi maka makmum masbuk juga ikut sujud sahwi, meskipun makmum yang masbuk tidak lupa.
  9. Lebih baik masbuk daripada shalat sendiri. Jika shalat di suatu Masjid, hendaknya bergabung dengan shalat jama'ah yang sudah ada, jangan bikin shalat jama'ah yang lain.
  10. Saat masbuk, boleh mengambil orang yang sedang shalat sunnah sebagai imam. Shalat berjama'ah dalam kondisi masbuq boleh berbeda niat. Misalnya yang ditepuk pundaknya (orang yang akan dijadikan imam) adalah orang yang sedang shalat sunnah, sementara orang yang menepuk pundak (orang masbuk yang akan menjadi makmum) adalah orang yang akan shalat fardhu.
* * *