Al Mujaadilah ayat 11 : Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: ”Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan :”Berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan..

Santunan Anak Yatim Dhuafa

Jumadil Akhir 1437H / April 2016, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sahabat Majelis Ilmu

Foto bersama bulan Ramadhan 2013

Sahabat Majelis Ilmu 114 di Taman Mini Indonesia Indah

Silaturahim Bulanan Ke-2 Majelis Ilmu 114 pada Bulan Februari 2014

Tuesday, July 12, 2016

PENERIMA MANFAAT BULAN JUNI 2016


Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,

Alhamdulillahi Rabbil Alamin, Shalawat dan Salam kepada Rasulullah SAW beserta Para Pengikutnya, Umat Islam.

Pada bulan Ramadhan 1437H / Juni 2016, penyaluran dana Baitul Mal MI-114 telah diberikan kepada 4 Mustahiq yang terdiri dari 3 laki-laki Pemulung Sampah di daerahTomang Jakarta Barat dan Kebayoran Baru, serta 1 laki-laki Marbot Masjid Al-Mu'minun di Kebayoran Baru.

Terima kasih kepada Para Sahabat Majelis, khususnya Para Donatur yang telah memberikan dukungan untuk Pengembangan Majelis.

InsyaAllah setiap amal kita bernilai ibadah dan membawa barakah yang besar dan banyak untuk kita dan keluarga kita.

Walhamdulillahi Rabbil Alamin

Salam ShemangatzZz,

Imam Majelis Ilmu 114

* * *

Sunday, July 10, 2016

SALAM IDUL FITRI 1437H



Bismillahir Rahmanir Rahim,

Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar

Laa ila ha illa Allah, huwa Allahu akbar

Allahu Akbar wa lillahil hamd

Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,

Kepada Seluruh Sahabat Majelis, Mohon Maaf lahir Batin,

InsyaAllah, semua amal ibadah Ramadhan kita diridhai Allah SWT,

InsyaAllah kualitas aqidah, ibadah dan akhlak kita terus meningkat, istiqamah hingga Ramadhan yang akan datang,

Majelis Ilmu 114

* * *

Wednesday, June 22, 2016

SHALAT TARAWIH



Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala (Ridha Allah SWT), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”
(HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Qiyam Ramadhan yang dimaksud adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam An Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Shalat tarawih termasuk “qiyamul lail” yaitu shalat Sunnah di malam bulan Ramadhan [Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630].

Shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bersama para shahabat secara berjama’ah yang hanya tiga kali dilakukan, dan dilakukan sesudah shalat isya' sebelum tidur malam.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha dijelaskan bahwa: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam (di bulan Ramadhan) keluar dan shalat (selain dari Shalat Fardhu dan Sunnah yang biasa dikerjakan) di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang. Pada hari berikutnya ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, dan Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam keluar dan shalat. Pada malam keempat masjid tidak mampu menampung jama’ah. Pada malam itu Beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau bersabda: “Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam (menunggu Rasul SAW untuk Shalat berjama’ah), namun (Rasul SAW tidak hadir karena) aku (Rasul SAW) khawatir (Shalat tersebut akan) diwajibkan atas kalian, kemudian kalian tidak mampu mengamalkannya”. [Hadits Riwayat Bukhari 924 dan Muslim 761].

JUMLAH RAKA’AT SHALAT TARAWIH

Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Ini pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738).

Pendapat kedua, shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.

Al Kasaani mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”

Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”

‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”

Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636)

Pendapat ketiga, shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/419)

Pendapat keempat, shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267).

* * *

Wednesday, June 15, 2016

PENERIMA MANFAAT BULAN MEI 2016

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,

Alhamdulillahi Rabbil Alamin, Shalawat dan Salam kepada Rasulullah SAW beserta Para Pengikutnya, Umat Islam.

Pada bulan Rajab 1437H / Mei 2016, penyaluran dana Baitul Mal MI-114 telah diberikan kepada 1 Perempuan Petugas Kebersihan di daerah Grogol Jakarta Barat dan 3 orang anak yatim dhuafa di Ciputat Tangerang Selatan.

Terima kasih kepada Para Sahabat Majelis, khususnya Para Donatur yang telah memberikan dukungan untuk Pengembangan Majelis.

InsyaAllah setiap amal kita bernilai ibadah dan membawa barakah yang besar dan banyak untuk kita dan keluarga kita.

Walhamdulillahi Rabbil Alamin

Salam ShemangatzZz,

Imam Majelis Ilmu 114

* * *


SALAM RAMADHAN 1437H / 2016

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,
 
Para Sahabat Majelis dan seluruh Umat Islam yang dirahmati Allah SWT, mari kita sambut bulan Ramadhan 1437H/2016 dengan meluruskan niat lillahi ta'ala, maksimalkan ibadah, InsyaAllah kita semua menjadi insan yang bertaqwa.
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Telah datang kepada kalian ramadhan, bulan yang penuh berkah. Allah wajibkan kepada kalian puasa di bulan ini. Di bulan ini, akan dibukakan pintu-pintu langit, dan ditutup pintu-pintu neraka, serta setan-setan nakal akan dibelenggu. Demi Allah, di bulan ini terdapat satu malam yang lebih baik dari pada 1000 bulan. Siapa yang terhalangi untuk mendulang banyak pahala di malam itu, berarti dia terhalangi mendapatkan kebaikan". (HR. Ahmad dan Nasai).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Shahiih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Shalat fardhu lima waktu, shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antara masa tersebut seandainya dosa-dosa besar dijauhkannya.”.

Salam Ramadhan,
Salam ShemangatzZz,
Majelis Ilmu 114
Imam Majelis


Sunday, May 15, 2016

PENERIMA MANFAAT BULAN APRIL 2016

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,

Alhamdulillahi Rabbil Alamin, Shalawat dan Salam kepada Rasulullah SAW beserta Para Pengikutnya, Umat Islam.

Pada bulan Jumadil Akhir 1437H / April 2016, penyaluran dana Baitul Mal MI-114 telah diberikan kepada 20 ANAK YATIM DHUAFA di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Terima kasih kepada Para Sahabat Majelis, khususnya Dr. Ir. H. Syarif Burhanuddin, M.Eng selaku salah satu Donatur yang telah memberikan dukungan untuk Pengembangan Majelis dan terselenggaranya kegiatan ini.

InsyaAllah setiap amal kita bernilai ibadah dan membawa barakah yang besar dan banyak untuk kita dan keluarga kita.

Walhamdulillahi Rabbil Alamin

Salam ShemangatzZz,

Imam Majelis Ilmu 114

* * *

 

Sunday, April 24, 2016

JADWAL TAUSIYAH “MENGENAL SURAH-SURAH AL-QUR’AN” APRIL 2016 DI MASJID AL-MU’MINUN

Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,

Sahabat Majelis yang dirahmati Allah SWT, berikut ini adalah jadwal Tausiyah: “Mengenal Surah-Surah Al-Qur’an” yang InsyaAllah akan disampaikan oleh Imam Majelis pada bulan April 2016 di Masjid Al – Mu’minun. Revisi Jadwal Pembacaan Tafsir Ibnu Katsir: InsyaAllah akan diselenggarakan pada hari Kamis, 28 April 2016.

InsyaAllah kita semua dapat berkumpul untuk silaturahim, memakmurkan Masjid dan menghidupkan Ilmu Al-Qur’an.

Salam ShemangatzZz,

Majelis Ilmu 114

* * *

Wednesday, April 6, 2016

PENERIMA MANFAAT BULAN MARET 2016

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,

Alhamdulillahi Rabbil Alamin, Shalawat dan Salam kepada Rasulullah SAW beserta Para Pengikutnya, Umat Islam.

Pada bulan Jumadil Awal 1437H / Maret 2016, penyaluran dana Baitul Mal MI-114 kedua diberikan kepada 4 orang Mustahiq di Depok Baru Jawa Barat, Tomang Jakarta Barat, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan Kunciran, Kota Tangerang yang terdiri dari 2 perempuan lansia fakir dan 2 laki-laki pemulung sampah.

Terima kasih kepada Para Sahabat Majelis, khususnya Para Donatur yang telah memberikan dukungan untuk Pengembangan Majelis.

InsyaAllah setiap amal kita bernilai ibadah dan membawa barakah yang besar dan banyak untuk kita dan keluarga kita.

Walhamdulillahi Rabbil Alamin.

Salam ShemangatzZz,

Imam Majelis Ilmu 114

* * *


Wednesday, March 23, 2016

AQIQAH

Aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Hukum aqiqah menurut Imam Syafii dan Imam Hambali adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan / hampir diwajibkan).

Dari Samurah bin Jundub: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, (sampai) disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya) dan diberi nama”. [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165]. Al-Khaththabi rahimahullah berkata : “Imam Ahmad berkata, Ini mengenai syafaat. Beliau menghendaki bahwa jika si anak (dengan sengaja) tidak diaqiqahi (oleh orangtuanya, padahal orangtuanya mampu), lalu anak itu meninggal waktu (usianya) kecil (belum baligh), (maka) dia (anak itu) tidak bisa memberikan syafa’at bagi kedua orang tuanya” [Ma’alimus Sunan 4/264-265, Syarhus Sunnah 11/268]. Disebutkan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah: “Bersama seorang bayi ada aqiqah, maka alirkan darah (yaitu, sembelihlah aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (yaitu cukurlah rambutnya) darinya”. [HR Bukhari secara mu’allaq dan diwashalkan oleh Thahawi, juga riwayat Abu Dawud, 2839, Tirmidzi no. 1515].

SUNNAH BAGI ORANGTUA SAAT ANAKNYA LAHIR:

Menurut Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib (dari Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin) saat seorang anak lahir, maka disunnahkan orangtuanya (bapaknya) melakukan hal-hal berikut untuk anak tersebut:
  1. Segera setelah anak lahir ayah memperdengarkan adzan pada kuping kanan anak dan iqomah pada kuping kirinya.
  2. Memberi sedikit kurma yang sudah dilembutkan pada mulut anak sampai tertelan. Apabila tidak ada kurma, maka bisa diganti dengan sesuatu yang manis.
  3. Diberi nama pada hari ketujuh. Boleh memberi nama sebelum hari ketujuh atau setelahnya.
  4. Setelah penyembelilan hewan aqiqah, rambut bayi dipotong dan sunnah bersedekah dengan emas atau perak seberat timbangan rambut yang dipotong.
DO’A UNTUK BAYI YANG BARU LAHIR:

“Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin”.

Artinya : Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan: “Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya”.

HEWAN AQIQAH ADALAH KAMBING:

Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.

JUMLAH HEWAN AQIQAH:

Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah r.a., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Bagi anak laki-laki (Aqiqahnya) dua ekor kambing yang sama (kondisinya dan setara beratnya), sedangkan bagi anak perempuan (Aqiqahnya) satu ekor kambing”. (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

DO’A MENYEMBELIH HEWAN AQIQAH:

Diriwayatkan al-Baihaqy dalam as-Sunan al-Kubra dan Abu Ya’la dalam Musnadnya: dari Aisyah –radhiyallahu anha- berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengaqiqohi al-Hasan dan al-Husain masing-masing dua kambing pada hari ketujuh (kelahiran). Beliau memerintahkan agar pada kepala anak itu dihilangkan kotoran (digunting rambutnya). Dan beliau bersabda: Sembelihlah (aqiqah) dengan (juga) menyebut nama (anak yang akan diaqiqahi). Ucapkan:

“Bismillah Allahu Akbar Allaahumma minka wa laka, haadzihi ‘aqiiqotu fulaan” Artinya: Dengan Nama Allah, Allah adalah Yang Terbesar, Ya Allah ini dari Mu dan untuk Mu. Ini adalah aqiqoh fulaan.

“Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin”

Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud).

KONSUMSI DAN DISTRIBUSI DAGING AQIQAH:

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud”: “Seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya (daging aqiqahnya). Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut.

DAGING AQIQAH TIDAK BOLEH DIJUAL:

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud”: “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah Ta’ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya.

* * *